Definisi Cybercrime / Kejahatan Komputer

19.59.00 0 Comments


Cybercrime
Cybercrime didefinisikan sebagai sebuah tindakan kriminal yang object kejahatannya adalah komputer misalnya (hacking, phishing, spamming) atau menggunakan komputer sebagai alat untuk melakukan kejahatan seperti (pornografi, bullying, pencemaran nama baik). Pelaku cybercrime biasanya menggunakan komputer untuk mengakses informasi pribadi, data-data bisnis, atau menggunakan Internet dengan tujuan eksploitasi.

Cybercrime juga menggunakan komputer untuk mengakses dokumen atau tempat penyimpanan data (hardisk). Pelaku cybercrime yang melakukan kegiatan ilegal ini biasanya lebih dikenal sebagai hacker.

Menurut Dr. Debarati Halder dan Dr. K. Jaishankar (2011) mendefinisikan cybercrime sebagai: “Suatu tindak kejahatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan motif kriminal untuk tujuan merusak reputasi korban, menyebabkan kerusakan fisik atau mental, menderita kerugian pada korban baik secara langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan teknologi jaringan telekomunikasi seperti internet (chat room atau email) dan ponsel (SMS / MMS)”.

Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer ataujaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke didalamnya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Cybercrime sebagai tindak kejahatan dimana dalam hal ini penggunaan komputer secara illegal (Andi Hamzah, 1989).

Cyber related crime
Cyber related crime adalah kejahatan yang tidak langsung menggunakan komputer sebagai terget, tetapi dampak dari kejahatan tersebut langsung berpengaruh terhadap komputer misalnya spamming, keylogger dll.

Jenis jenis cybercrime
Berikut ini ada beberapa jenis-jenis cybercrime menurut (National Crime Prevention Council, 2012)⁠ :

Ancaman atau mengancam seseorang sehingga ketakutan sehingga terancam keselamatannya atau keselamatan orang lain melalui penggunaan dari jaringan komputer.
Pornografi anak, termasuk yang menyuruh, menyebarkan, atau mengakses situs eksploitasi seksual anak di bawah umur.
Memasukkan atau mentransfer bahan yang ilegal melalui Internet
Melanggar hak cipta atau merek dagang
Money laundry yaitu mentransfer dana hasil dari perbuatan kriminal dengan maksud menyembunyikan sumber dan tujuan dana tersebut.
Cyberbullying yaitu mencakup tindakan menguntit, mengirim pesan yang mengancam, mengubah gambar kemudian menyebarluaskannya dengan maksud untuk melecehkan atau mengintimidasi
Cyberterorisme merupakan bentuk kekerasan yang umumnya ditujukan kepada penduduk sipil melalui fasilitas komputer.
Human traffiking melalui iklan Internet, prostitusi ataupun perjudian online.
Hacking merupakan tindakan mengakses data secara ilegal dari komputer atau jaringan tanpa sepengetahuan.
Criminal mishief yaitu merusak atau menghancurkan data atau informasi yang terhubung dengan jaringan dengan maksud mencurinya. Hal ini dapat mencakup menginstal kode berbahaya seperti virus, Trojan, dan worm.
____________________
REFENSI
1. Halder, D., & Jaishankar, K. (2011) Cyber crime and the Victimization of Women: Laws, Rights, and Regulations. Hershey, PA, USA: IGI Global. ISBN 978-1-60960-830-9
2. National Crime Prevention Council. (2012). Cybercrimes. Bureau of Justice Assistance, 1–4. http://doi.org/10.4135/9781452276113.n89
2. http://slideplayer.info/slide/3947329/#
3. https://www.techopedia.com/definition/2387/cybercrime

Unknown

Tidaklah manusia dilahirkan kecuali dalam keadaan bodoh, tidak mengetahui sesuatu apapun, kemudian Allah memberikan dia ilmu sehingga ia bisa mengenali, berjalan dan juga berfikir.

0 komentar: