Syarat Menjadi Seorang Saksi Ahli

18.35.00 0 Comments


Seorang ahli bisa siapa saja dengan pengetahuan atau pengalaman dari bidang tertentu atau disiplin di luar itu . Saksi ahli adalah seorang ahli yang membuat pengetahuan dan pengalaman yang tersedia ke dalam pengadilan untuk membantu memahami isu-isu mencapai suara dan keputusan.

Saksi ahli merupakan orang yang memiliki keahlian di bidang tertentu dan sudah disertifikasi oleh lembaga atau instansi baik lokal maupun internasional. Saksi ahli yang memiliki jam terbang lebih banyak akan sering digunakan oleh jaksa atau pengacara untuk diminta keterangan suatu kasus yang ada hubungannya dengan keahlian mereka. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentan Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 34 ayat (5) huruf h disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “AHLI” adalah orang yang memiliki keahlian khusus di bidang teknologi informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun secara praktis mengenai pengetahuannya tersebut. (sumber : http://sharinginternetgratis.blogspot.co.id/2013/11/etika-dan-profesionalisme-saksi-ahli.html)

Selain itu, saksi ahli juga dibutuhkan untuk membentuk opini dan, jika perlu, mendukung suatu pendapat. 


Kualitas yang dibutuhkan dari saksi ahli
Saksi ahli harus independent, obyektif dan berisi. Jelas, juga, saksi ahli harus memiliki:
Pengetahuan tentang materi pelajaran pada kasus sengketa, dan biasanya berpengalaman menangani suatu sengketa.
Memiliki kekuatan penalaran analitis untuk melakasnakan tugasnya
Kemampuan untuk berkomunikasi dan opini, ringkas dan disesuaikan dengan bukti yang diberikan.
Fleksibilitas pikiran untuk mengubah opini,
Sikap cenderung menginspirasi, dipercaya, terutama ketika tampil di muka pengadilan.


Kode Etik Saksi Ahli
Sampai saat ini belum ada kode etik untuk saksi ahli secara baku yang di buat. Berikut ini adalah usulan dari kode etik yang harus dimiliki oleh seorang saksi Ahli yang bisa digunakan sebagai pedoman. (sumber : http://www.ims-expertservices.com/newsletters/feb/expert-witness-code-of-ethics.as) 

Refrensi 
1. http://www.ukregisterofexpertwitnesses.co.uk/AboutExpertWitnesses.cfm
2. http://www.ewi.org.uk/membership_directory_why_join_ewi/whatisanexpertwitness
3. http://ondigitalforensics.weebly.com/digital-forensic/kode-etik-ethics-saksi-ahli-expert-witness#.V4-wXLVlDIU
4. http://sharinginternetgratis.blogspot.co.id/2013/11/etika-dan-profesionalisme-saksi-ahli.html
 

Junior

Tidaklah manusia dilahirkan kecuali dalam keadaan bodoh, tidak mengetahui sesuatu apapun, kemudian Allah memberikan dia ilmu sehingga ia bisa mengenali, berjalan dan juga berfikir.

0 komentar: