Sejarah Forensik dan Digital Forensik

01.49.00 0 Comments

 Definisi dan Sejarah Ilmu Forensik
Definisi Ilmu Forensik
Ilmu forenisk merupakan setiap ilmu yang digunakan sebagai barang bukti pada hukum pengadilan. Hal ini juga diartikan analisis ilmiah dan perbandingan yang digunakan dalam deteksi dan investigasi kejahatan.

Sejarah Ilmu Forensik
Kata forensik diambil dari kata sifat forensis dalam bahasa latin yg artinya "di luar forum/sebelum forum". Dalam masyarakat romawi kuno, terlibatnya kasus kriminal ditunjukkan oleh sekelompok individu yg ada di luar forum. Korban maupun tersangka akan memberikan keterangan masing-masing mengenai kejadiannya/kronologisnya. Argumen terbaik akan diputuskan sebagai hasil dari kasus tersebut.
Meskipun ada beberapa contoh forensik telah ada pada zaman kuno, ide menggunakan ilmu dalam memerangi kejahatan tidak menjadi populer sampai akhir abad pertengahan, karena tingginya frekuensi keracunan manusia di seluruh Eropa. Keracunan itu sulit dideteksi karena gejala yang mirip dengan banyak penyakit menular. Pada awal abad ke-19, langkah pertama yang dilakukan untuk menunjukkan penggunaan racun yaitu dengan menganalisis mayat manusia. 
Menjelang akhir abad ke-19, penerimaan bahwa setiap orang memiliki sidik jari yang berbeda-beda membuat kesan besar pada deteksi kejahatan, seperti penemuan bahwa setiap orang memiliki golongan darah yang berbeda, sehingga noda darah yang tertinggal di TKP atau yang ditemukan pada pihak yang dirugikan dapat dikaitkan untuk menyelidiki tersangka.
Ilmu forensik semakin dipopulerkan oleh seorang penulis seperti Sir Arthur Conan Doyle, melalui karakter terkenal nya Sherlock Holmes, dan melalui banyak serial TV kontemporer seperti CSI, Dexter dan Bones. Hal ini juga telah menciptakan harapan yang tidak realistis dari ilmu forensik yang dikenal sekarang sebagai "CSI Effect". (http://www.forensicscience.ie/Services/History-of-Forensic-Science/)  

Definisi dan Sejarah Forensika Digital (Yurindra S.Kom, 1987)⁠⁠
Definisi Forensika Digital
Komputer forensik adalah penyelidikan dan analisis komputer untuk menentukan potensi bukti legal Bertahun-tahun yang lalu, kebanyakan bukti dikumpulkan pada kertas. Saat ini, kebanyakan bukti bertempat pada komputer, membuatnya lebih rapuh, karena sifat alaminya Data elektronik bisa muncul dalam bentuk dokumen, informasi keuangan, e-mail, job schedule, log, atau transkripsi voice-mail.
Komputer forensik (kadang-kadang dikenal sebagai ilmu komputer forensik) adalah cabang dari ilmu forensik digital yang berkaitan dengan bukti yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Tujuan dari komputer forensik adalah untuk memeriksa media digital secara forensik suara dengan tujuan mengidentifikasi, melestarikan, memulihkan, menganalisis dan menyajikan fakta dan opini tentang informasi digital.
Meskipun paling sering dikaitkan dengan penyelidikan dari berbagai kejahatan komputer, komputer forensik juga dapat digunakan dalam proses sipil. Disiplin ilmu yang melibatkan teknik yang sama dan prinsip-prinsip untuk pemulihan data, tetapi dengan pedoman tambahan dan praktek yang dirancang untuk membuat hukum jejak audit. 
Bukti dari investigasi forensik komputer biasanya tunduk pada pedoman dan praktik dari bukti digital lain yang sama. Ini telah digunakan dalam sejumlah kasus besar dan diterima secara luas di sistem pengadilan AS dan Eropa (https://en.wikipedia.org/wiki/Computer_forensics).



_____________________
REFRENSI
1. Yurindra S.Kom, M. (1987). IT Forensik. Stmk Atmaluhur Pangkalpinang, 2013(1), 1–18. Retrieved from http://jurnal.atmaluhur.ac.id/wpcontent/uploads/2012/03/Forensik.pdf

2. R. Thomas Roberts, Esq., Michael J. DeCandio, Esq. and Amanda Ingersoll . “From Frye to Daubert: What You Need to Know About Admitting Expert Testimony in Florida State Courts”. 01 September 2014. http://www.marshalldennehey.com/defense-digest- articles/frye- daubert-what-you-need-know-about-admitting-expert-testimony-florida

3. Zatyko , Ken ; Bay, John. “The Digital Forensics Cyber Exchange Principle “. 17 Desember 2013. http://www.forensicmag.com/articles/2014/01/apply- locards-exchange- principle-digital-forensics

Unknown

Tidaklah manusia dilahirkan kecuali dalam keadaan bodoh, tidak mengetahui sesuatu apapun, kemudian Allah memberikan dia ilmu sehingga ia bisa mengenali, berjalan dan juga berfikir.

0 komentar: