Bukti Digital / Digital Evidence
Cybercrime merupakan perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan dengan menggunakan jaringan komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak-pihak lain. Secara teknis tindak pidana cybercrime dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi online crime dan cybercrime. Masing masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama diantara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet). Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lainnya, cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. (Bambang Sutiyoso, 2015)
Namun hukum alam tetap berlaku untuk
berbagai macam jenis kejahatan, apapun jenis kejahatan yang dilakukan
pasti akan menyisakan jejak/bukti yang bisa dijadikan bahan untuk
investigasi sekecil apapun itu bagitu juga halnya dengan cybercrime. Hanya saja yang menjadi masalah dalam cybercrime ini ada barang bukti yang ditinggalkan berupa digital (digital evidence). Apa itu barang bukti digital (digital evidence)?.
Berikut ini pengertian Bukti digital atau Digital evidence menurut beberapa sumber.
Definisi menurut (National Institute of Justice, 2008)
Bukti digital adalah informasi dan data yang bernilai untuk
kepentingan investigasi yang disimpan, diterima, atau dikirimkan oleh
perangkat elektronik. Bukti ini diperoleh ketika data atau perangkat
elektronik disita dan diamankan untuk pemeriksaan.
Bukti digital bersifat:
1. Tersembunyi/laten mirip sekali dengan sidik jari dan DNA
2. Mudah dirubah, dirusak maupun dihancurkan
3. Bisa lintas yuridiksi dengan cepat dan mudah
4. Sangat sensitif dengan waktu
Ada beberapa perangkat yang memungkinkan menyediakan bukti digital dalam proses investigasi yaitu:
Sistem komputer dalam hal ini bisa berupa hardware, software, documents, photos, image files, e-mail and attachments, databases, financial information, Internet browsing history, chat logs, buddy lists, event logs, data stored on external devices.
Handhled Device berupa The hardware, software, documents, photos, image files, email and attachments, databases, financial information, Internet browsing history, chat logs, buddy lists, event logs, data stored on external devices.
Pheriperal Device bisa juga menyimpan bukti yang dibutuhkan bisa berupa panggilan keluar dan panggilan masuk, recently scanned, faxed, or printed documents serta informasi tentang penggunaan device.
Computer Network bukti yang potensial dari network ialah components and connections, including Internet protocol (IP) and local area network (LAN) addresses associated with the computers and devices; broadcast settings; and media access card (MAC) or network interface card (NIC) addresses may all be useful as evidence
Definisi menurut (Kozushko, 2003)
Bukti digital merupakan semua data digital yang dapat menetapkan
suatu tindak kejahatan yang telah dilakukan ataupun dapat menjadi perantara antara kejahatan dan korban kejahatan.
Definisi menurut (Koshevaliska, Olga;Buzarovska ., n.d.)
Mengatakan bahwa mendefinisikan bukti digital tidak mudah atau
sederhana. Tidak ada kesepakatan baik ini bukti digital, bukti
elektronik atau bahkan bukti komputer. Istilah terakhir digunakan yaitu
dengan cara membatasi, ketika salah satu hanya merujuk pada bukti yang
melibatkan komputer. Istilah digital dan elektronik lebih luas dan
merujuk ke semua perangkat digital atau elektronik yang digunakan untuk
melakukan kejahatan. Di masa lalu, bukti komputer berarti cetakan yang
biasa keluar dari komputer. Bukti komputer pada hari ini berarti data
dari media penyimpanan seperti hard drive dan floppy disk, menangkap
data yang dikirimkan melalui link komunikasi, email dan file log yang
dihasilkan oleh sistem operasi. Apa yang sebelumnya disebut bukti
komputer maka sekarang disebut bukti digital. Akibatnya kita dapat
menyimpulkan bahwa bukti digital adalah moving target karena selalu
munculnya teknologi baru secara terus menerus.
Ada beberapa definisi bukti digital yang dipaparkan sebagai berikut:
The Scientific Working Group on Digital Evidence (SWGDE) mendefinisikan bukti digital informasi dari nilai pembuktian yang disimpan atau ditransmisikan dalam bentuk biner;
ICE mendefinisikan bukti digital sebagai informasi yang disimpan atau ditransmisikan dalam bentuk biner yang mungkin dapat digunakan pada proses pengadilan.
Definisi menurut (Prayudi & Rifandi, 2013)
Barang bukti elektronik adalah bersifat fisik dan dapat dikenali
secara visual (komputer, handphone, camera, CD, harddisk dll) sementara
barang bukti digital adalah barang bukti yang diekstrak atau di-recover
dari barang bukti elektronik (file, email, sms, image, video, log, text).
REFRENSI1. Koshevaliska, Olga;Buzarovska ., G. (n.d.). Digital evidence in Criminal procedures, 1–18. Kozushko, H. (2003).
2. Digital Evidence. Technology, 1(0), 17. http://doi.org/10.1109/MSECP.2003.1236234
3. National Institute of Justice. (2008). Electronic crime scene investigation: A guid for first responders. Nij. Retrieved from www.ojp.usdoj.gov/nij
4. Prayudi, Y., & Rifandi, F. (2013). Eksplorasi bukti digital pada sim card. Seminar Nasional Sistem Informasi Indonesia, (DECEMBER 2013), 2–4.
5. Sutiyoso, Bambang. Manajemen, Etika & Humum Teknologi Informasi. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 2015.
0 komentar: