Analisis Kasus Cyber Crime Yang Terpublikasi Pada Media (Penipuan Jual Beli Online)
Khusus dalam melakukan analisis, seorang investigator sangat di tuntut untuk memiliki kemampuan sebagai kriminolog. Kriminolog adalah ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan perbuatan kejahatan sebagai gejala sosial dan mencakup proses-proses perbuatan hukum dan pelanggaran hukum dan reaksi atas pelanggaran hukum.
Dalam pemecahan suatu kasus seorang investigator harus mampu memetakan kasus menjadi beberapa bagian :
1. Menarasikan ulang kasus
Artinya seorang investigator membuat ilustrasi/skenario bagaimana kejahatan tersebut terjadi, sehingga dapat memberikan gambaran secara menyeluruh terhadap kasus tersebut.
2. Memetakan aspek hukum yang di langgar
Sebuah kejahatan, akan dapat di tuntut apabila terdapat hukum yang dilanggar oleh pelaku tersebut, sehinga seorang investigator harus dapat memetakan aspek hukum yang di langgar oleh pelaku.
3. Siapa yang terlibat dan perannya
Membagi pelaku berdasarkan perannya di lapangan
4. Motiv
Apa yang mendorong pelaku melakukan tindakan kejahatan tersebut.
5. Modus
Yaitu bagaimana tahapan pelaku melakukan kejahatannya, mulai dari perencanaannya dan seterusnya
6. Potensi bukti digital
Dari kejahatan tersebut, apa saja yang bisa dijadikan barang bukti digital maupun elektronik, dengan memetakkanya, maka akan memudahkan investigator dalam menangani kasus tersebut.
Contoh kasus Jual Beli Online
Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat. "FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012. Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy. Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang. Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan dalan website itu. "Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika," kata dia. Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembawaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo. "Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR," kata Boy. Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD. Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Selain itu, polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010. (www.news.viva.co.id)
Kesimpulan :
Dengan menggunakan model pemetaan seperti gambar di atas, akan memudahkan investigator dalam memahami suatu kasus.
0 komentar: